Panitia Angket Sebut Ada 32 Halaman Laporan terkait Ahok

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 12:37 WIB
Panitia khusus hak angket Mohamad 'Ongen' Sangaji menyebut laporan tersebut terdiri dari berbagai temuan, UU dan Peraturan Pemerintah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjabat tangan di Gedung Kemendagri, Jakarta (2/4). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan laporan hasil penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk diberikan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Senin (6/4) sore. Laporan tersebut dihasilkan dari penyelidikan panitia angket sejak 26 Februari 2015 lalu.

Panitia khusus hak angket mengatakan telah menyusun laporan 32 halaman yang terdiri dari berbagai temuan, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah terkait anggaran.

Dalam paripurna nanti, rencananya laporan tersebut akan dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota panitia khusus hak angket yang dipimpin Ketua Fraksi Hanura, Mohamad 'Ongen' Sangaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ada 32 halaman. Ada 3 orang yang membaca karena terlalu banyak. Salah satunya yang membaca laporan Pak Selamat Nurdin. Terakhir saya membaca kesimpulan," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Dalam kesempatan yang sama Ongen juga mengatakan tidak ada poin rekomendasi yang diberikan pansus hak angket dalam laporan yang akan mereka berikan di rapat paripurna sore nanti. Politisi Hanura itu juga belum mengetahui apakah keberlanjutan penyelidikan atas Ahok akan ditetapkan pada paripurna nanti atau tidak.

"Fraksi DPRD belum menanggapi. Ini hanya laporan tim angket dan penyampaian pada pimpinan DPRD. Akan ada tindak lanjutnya nanti. Tapi belum tahu kapan tindak lanjutnya disepakati," kata Ongen menjelaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan adanya kemungkinan untuk mengajukan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok ke MA dalam rapat paripurna.

"Dalam pandangan saya akan ada dua kemungkinan hasil rapat. Hasil penyelidikan panitia khusus hak angket dilanjutkan hak menyatakan pendapat. Lalu, Gubernur dilaporkan ke MA atau dimohon meminta maaf," ujar Taufik. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER