Malam Ini, Pengendara Motor Boleh Melintasi Thamrin

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 09:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub tentang pemberian izin melintasnya motor sejak pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pengendara motor melintasi Kawasan Protokol MH Thamrin, Jakarta, Selasa (11/11). Gubernur DKI Ahok kembali memperbolehkan motor untuk melintasi jalan protokol setelah pukul 23.00 WIB. (AntaraFoto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara sepeda motor di Ibukota dapat kembali melintasi ruas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak Senin (6/4) ini pada waktu tertentu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan proses evaluasi.

Setelah sempat dilarang melintasi ruas dua jalan tersebut, Ahok akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka pengendara motor di Jakarta diijinkan melintasi jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.

"Setelah kami evaluasi (jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat) kosong. Beberapa pedagang yang bekerja agak pagi jadi praktis. Ya sudah kami buka saja ruas jalan tersebut tengah malam," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan proses sosialisasi melalui penambahan keterangan dalam rambu di sekitar jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sudah dilakukan sejak Minggu (5/4) malam lalu. Namun, berdasarkan pengamatan CNN Indonesia, masih ada beberapa rambu yang belum direvisi isinya di beberapa titik sekitar dua jalan protokol tersebut.

Pelarangan motor melintas di dua ruas jalan tersebut telah diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol di Ibukota.

Sejak 18 Januari 2015 silam, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas. Rambu larangan bagi motor diketahui telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup itu. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER