Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana mengajukan perbaikan materi permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4), secara lisan. Salah satu perbaikan yaitu poin 10 yang mempertanyakan status penyidik yang dianggap tidak sah.
"Budi Agung Nugroho telah diberhentikan Kapolri sejak 31 Desember 2014 dan Ambarita Damanik telah diberhentikan Kapolri pada 30 November 2014," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menjelaskan perbaikan poin 10.
"Agung melakukan penyitaan mobil pada 10 Maret 2015 di rumah pemohon (Sutan) di Bogor dan Ambarita menandatangani perpanjangan penahanan pada 2 Februari 2015. Padahal kedua orang tersebut bukan lagi penyidik," ujar Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat mendapat keberatan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan untuk mendengar terlebih dulu perbaikan tersebut.
"Ini pemohon menyampaikan perbaikan secara lisan. Terserah termohon (KPK) mau menanggapi apa nanti," ujar hakim Asiadi.
Namun dalam penyampaian secara lisan, hakim Asiadi berulang kali mempertanyakan kalimat perbaikan yang dibacakan Eggi. Menurut hakim, kalimat perbaikan tidak selaras dengan kalimat yang sudah ada di dalam materi permohonan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang Saudara bacakan tidak ada di sini. Ini yang resmi yang terdaftar di pengadilan," ujar hakim Asiadi.
Sependapat dengan hakim, kuasa hukum KPK juga dibuat bingung dengan perbaikan materi tersebut. Mereka kemudian meminta hakim Asiadi memeriksa berkas materi permohonan praperadilan Sutan yang mereka terima.
"Ini (berkas materi permohonan praperadilan yang dipegang KPK) tidak seperti yang saya terima. Saya tidak mengerti kenapa demikian. Berarti permohonannya berbeda-beda. Ini yang asli (dipegang hakim) dan yang diterima termohon (KPK) berbeda. Saya pun bingung," ujar hakim Asiadi.
Hakim memutuskan memberi berkas materi permohonan asli yang tersisa di meja pengadilan kepada tim kuasa hukum KPK. Sidang pun kemudian dilanjutkan masih dengan pembacaan materi permohonan Sutan Bhatoegana.
Sebelumnya, sidang praperadilan Sutan dibuka oleh hakim Asiadi pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut terlambat empat jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Keterlambatan disebabkan menunggu pihak termohon KPK yang belum hadir di persidangan.
Sutan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)