Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi ke MK setelah Banding Ditolak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 16:20 WIB
Rencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dilakukan menyusul penolakan hakim PTUN atas gugatan melawan Keppres Joko Widodo yang menolak grasi
Dua mahasiswa mengenakan topeng duo tersangka kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat melakukan aksi teatrikal di bawah jembatan layang, jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3). (Antara Foto/Darwin Fatir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak banding atas penetapan pengadilan yang terkait gugatan Keputusan Presiden (Keppres) soal penolakan grasi duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4).

Tak terima, keduanya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya. "Perlawanan kami ditolak," ujar kuasa hukum Chan dan Sukumaran, Leonard Arpan Aritonang, kepada CNN Indonesia, Senin (6/4), di Jakarta.

Alhasil, pengadilan enggan memeriksa pokok perkara gugatan kedua terpidana mati tersebut. "Alasan majelis, Keppres menolak grasi ini kewenangan berdasar UUD, jadi tidak tidak bisa diuji ke PTUN," kata Leonard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak puas dengan keputusan majelis hakim Leonard mengaku menghormatinya. Sementara, Chan dan Sukumaran tak akan berhenti memperjuangkan hak hukumnya.

"Kami mau judicial review undang-undang yang sama sekali tidak disentuh dalam pertimbangan, UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi," tutur Leonard.

Pihaknya bakal menggugat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Salah satunya adalah meminta mahkamah memperjelas kewajiban presiden dalam menerbitkan Keppres Penolakan Grasi.

Tujuan dari pengajuan uji materi ini, lanjut Leonard, agar presiden dapat menjelaskan secara detail alasan penolakan grasi tiap terdakwa yang divonis mati pengadilan. "Dua sampai tiga hari nanti kami ke MK," katanya.

Selama ini, kata Leonard, penolakan grasi selalu tak mencantumkan alasan yang jelas. Alih-alih demikian, presiden justru menyamaratakan alasan tersebut untuk seluruh kasus.

Leonard juga akan mengajukan gugatan soal legal standing seseorang yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Alasannya, karena pasal tersebut hanya membatasi warga negara Indonesia yang dapat mengajukan uji materi. Sementara kliennya merupakan warga Australia. "Kami gugat Pasal 51 UU MK," ujarnya.

Pasal 51 ayat 1 UU MK menjelaskan pemohon uji materi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.

Gugatan atas Keppres telah dilayangkan duo Bali Nine ke PTUN. Leonard bersikeras alasan Jokowi dalam Keppres seharusnya tertuang dalam Keppres Nomor 32/G tahun 2014 untuk Myuran, dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan.

Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok Bali Nine yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari 8 kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER