Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana merasa lega kala mendengar permohonan praperadilan yang mereka ajukan tidak digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keberlanjutan sidang praperadilan ini diketahui setelah hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (7/4) esok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya bersyukur tidak digugurkan praperadilannya. Keadilan Insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan, tetapi hakim sependapat dengan kami," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana, usai persidangan, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa esok, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, setelah sidang hari ini berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Menanggapi putusan hakim, KPK mengaku tidak keberatan. Lembaga antirasuah menilai hakim memiliki kewenangan penuh dalam menangani suatu perkara, termasuk praperadilan. "KPK menghormati pengadilan. Kami menghargai prinsip pengadilan, ini domain hakim yang menentukan," kata anggota biro hukum KPK, Masyadin.
Sidang praperadilan Sutan dibuka hakim pada pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut terlambat empat jam dari jadwal yang ditentukan lantaran menunggu kehadiran kuasa hukum KPK.
Sidang diawali dengan pembacaan materi permohonan praperadilan dari pihak Sutan. Dalam pembacaan materi, kuasa hukum Sutan mengajukan perbaikan dan penambahan di beberapa poin, salah satunya di poin 10 mengenai keabsahan status penyidik yang menangani perkara Sutan.
Politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)