Eks Direktur Pertamina Soalkan Status Penyidik KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 19:29 WIB
Bekas Direktur Pertamina menyoroti tindakan KPK yang tak memberi tahu status tersangka dirinya hingga dia mengetahui lewat media massa.
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo menjalai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015). (Detik Foto/Rahman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan praperadilan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar hari ini, Senin (6/4). Saat membacakan materi gugatan, pengacara Suroso, Jonas Sihaloho, memaparkan tiga hal yang menjadi materi gugatan.

Ketiga hal tersebut yaitu penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, proses penyidikan, dan proses penahanan yang tidak sah. "Pemohon mengetahui penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon (KPK) melalui media massa, media elektronik maupun media online pada November 2011," ujar Jonas.

Tindakan KPK tersebut, kata Jonas, melanggar Pasal 14 ayat 3 huruf a ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Klausul dalam ICCPR itu menyebutkan, KPK seharusnya memberitahukan terlebih dulu penetapan tersangka Suroso dalam jangka waktu paling lama satu hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonas menuturkan, proses penyidikan KPK juga dinilai janggal lantaran terdapat dua penyidik yang berstatus nonaktif tetapi masih melakukan pemeriksaan terhadap Suroso. Dua penyidik dimaksud yaitu Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach.

Ambarita dan Afief yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 diketahui masih melakukan penyidikan terhadap Suroso hingga 24 Februari 2015.

"Tindakan pemanggilan termohon oleh Ambarita Damanik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan pengambilan keterangan sebagai tersangka oleh Afief Yulian Miftach merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan termohon," ujar Jonas mengacu Pasal 6 ayat 1 KUHAP jo Pasal 39 ayat 3 UU KPK.

Status penyidik KPK tersebut kemudian merembet ke dalam proses penahanan Suroso, mengingat Afief merupakan penyidik yang melakukan tindak penahanan terhadap Suroso berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han 05/01/02/2015 pada 24 Februari 2015.

Akibatnya, Jonas mengklaim penahanan Suroso juga tidak sah karena bukan dilakukan penyidik yang berwenang. "Afief tidak lagi menjabat sebagai penyidik, maka Afief tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan," ujar Jonas.

Sidang Suroso sempat ditunda selama sepekan oleh hakim tunggal Suyadi karena KPK tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok (7/4) esok agenda pembacaan jawaban dari KPK.

Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004-2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, suap juga diterima mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER