Berkas Lengkap, Ajudan Fuad Amin Segera Diadili

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 12:16 WIB
Dalam waktu dua pekan ke depan, KPK akan mengirimkan berkas ke Pengadilan. Setelahnya, persidangan pertama antek-antek Fuad Amin itu dipastikan digelar.
Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). Antonius resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempercepat sejumlah penanganan kasus yang berada di tingkat penyidikan. Setelah melimpahkan berkas perkara tersangka penerima gratifikasi Sutan Bhatoegana, kini giliran bekas penerima suap proyek jual-beli gas alam Bangkalan, Abdul Rauf, yang berkas penyidikannya rampung, alias P21.

"Iya benar tadi sudah P21," ujar Rauf saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (27/3). Dengan demikian, perkara yang menjerat Ketua DPRD Fuad Amin Imron itu statusnya naik dari penyidikan ke proses penuntutan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk Rauf. "Sesuai undang-undang kami punya, maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rauf menjadi pesakitan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Fuad dan seorang pengusaha bernama Antonius Bambang Djatmiko pada Desember 2014.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap sehingga disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER