Jakarta, CNN Indonesia -- Berbagai “serangan” terus dilancarkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Serangan yang datang —terutama dari kalangan dewan— dilakukan baik saat Ahok belum menjabat sebagai Gubernur maupun setelah menjadi orang nomor satu di ibu kota.
Kepemimpinan Ahok yang terus digoyang tak membuat Bupati Belitung Timur itu gentar. Selain bahkan menantang balik DPRD, Ahok juga sudah memikirkan jauh ke depan bila memang nasibnya dalam memimpin Jakarta “diputus” di tengah Jalan.
Ahok sudah memiliki kalkulasi tersendiri jika kepemimpinannya dipaksa berakhir tidak sampai habis periode masa jabatannya, yaitu pada 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas anggota Komisi Pemerintahan dan Dalam Negeri DPR ini sudah menghitung lamanya proses pemakzulan yang akan dilakukan terhadap dirinya jika hak menyatakan pendapat jadi digulirkan oleh DPRD DKI Jakarta. (Baca:
Ahok akan Dimakzulkan, DPRD Jakarta Sikapi Usai Kongres PDIP)
Oleh karena itu, Ahok pun merasa tidak terlalu khawatir jika ke depannya dirinya jadi digulingkan oleh para wakil rakyat yang duduk di Kompleks Parlemen Kebon Sirih itu.
Begini hitung-hitungannya kata Ahok, ”Kalau dipecat juga saya lihat proses-prosesnya 2016 pertengahan baru kepecat. Minimal saya punya APBD (2016) sudah jalan, lumayan."
Hakim Mahkamah Agung, Ahok meneruskan, juga waras sehingga bisa tahu siapa yang salah dan benar. “Kenapa takut?" ucap Ahok dengan suara meninggi.
Pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan bisa saja pihak DPRD memakzulkan Ahok dengan cara yang melalui pengajuan hak yang dimilikinya.
Boni berpendapat, pengajuan hak menyatakan pendapat yang kemungkinan akan diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta pada pekan depan bisa menjadi bola liar.
“Awalnya dimulai dari pengajuan hak menyatakan pendapat, terus nanti kalau Gubernur dianggap memiliki kesalahan maka dilakukan penyelidikan melalui hak angket,” tutur Boni ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (7/3).
Boni melanjutkan, bila nantinya dalam penyelidikan oleh Tim Angket DPRD ditemukan kesalahan yang besar atau fatal seperti tindak pidana atau melanggar konstitusi maka Gubernur bisa diberhentikan.
Namun Boni menilai janggal dengan sikap DPRD yang bakal mengajukan hak menyatakan pendapat setelah dilakukannnya pengajuan hak angket. (Baca:
Sindiran Ahok untuk DPRD: Ada Episode Seperti di Sinetron)
“Kok ingin mengajukan hak menyatakan pendapat sesudah hak angket. Ini mau terus menyerang Ahok namanya,” ujar Boni yang mengaku heran dengan sepak terjang DPRD.
(obs/obs)