Praperadilan Diputus Esok, KPK dan Suryadharma Optimis Menang

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 10:59 WIB
Baik pihak KPK dan kubu Suryadharma Ali sama-sama optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan SDA yang berlangsung di PN Jaksel.
Hakim tunggal Teti Herdianti memeriksa ratusan bukti dokumen yang diajukan kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang mendukung materi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). (CNN Indonesia/ Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Teti Herdianti telah menerima kesimpulan dari kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Pembuatan kesimpulan memang menjadi agenda persidangan praperadilan kali ini. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan tetapi hanya diserahkan dalam bentuk tertulis dan juga softcopy.

"Saya sudah menerima kesimpulan dari pemohon (Suryadharma) dan termohon (KPK). Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok (8/4) pukul 10.00 WIB," ujar hakim Teti sembari mengetok palu, tanda sidang ditutup.

Ditemui usai sidang, kedua belah pihak saling klaim dan meyakini bahwa dalil mereka akan dikabulkan oleh hakim. KPK, misalnya, berpendapat bahwa bukti dan saksi yang mereka ajukan telah memperkuat dalil mereka dalam menjawab permohonan praperadilan Suryadharma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai permohonan diterima. Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," ujar salah satu anggota biro hukum KPK, Abdul Basir.

Begitu pula dengan kuasa hukum Suryadharma yang mengaku pihak KPK secara tidak langsung membuktikan fakta dan keterangan saksi ahli yang menguntungkan kubunya.

"Kalau melihat fakta-fakta persidangan, kami optimis. Tentu kami bisa melihat fakta-fakta yang diungkapkan apakah memang bisa memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa dilihat pengadilan harus menemukan hukum," ujar kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat.

Sidang praperadilan Suryadharma sudah memasuki tahap akhir. Sidang yang dimulai sekitar pukul 9.50 WIB pun berjalan singkat. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Rabu (8/4) esok dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Teti pada pukul 10.00 WIB.

Suryadharma menggugat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dengan mengajukan praperadilan. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER