Airin Enggan Bicarakan Kasus Puskesmas Usai 9 Jam Diperiksa

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 21:47 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan ini sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang melibatkan suaminya.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/12). (Dok Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dianny tidak mau banyak bicara terkait kasus yang membawanya ke Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/4).

Airin hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang pada tahun 2011-2012.

Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 11.00 WIB, Airin baru keluar pada pukul 20.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pada intinya, saya mempercayai dan menghargai proses hukum ini. Untuk persoalan apa pertanyaan penyidik dan yang lainnya, silakan tanya pada penyidik," ujar Airin.

Airin yang mengenakan baju putih serta jilbab dan celana berwarna hijau ini lantas segera masuk ke mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1978 WKU dan meninggalkan kantor Kejaksaan Agung di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana dikatakan Airin, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadapnya. Sebelumnya, penyidik memeriksa Airin pada kasus serupa, Jumat (27/3).

Ketika itu, setelah menjalani pemeriksaan, Airin juga enggan memaparkan perihal pemanggilan dirinya oleh penyidik. Ia hanya berkata, sempat menolak memberikan kesaksian terhadap suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, yang lebih dulu dijadikan tersangka pada kasus ini.

Bukan hanya Airin, Senin ini penyidik Kejagung juga menggelar pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Dadang M. Epid.

Dadang, yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini, keluar 15 menit lebih cepat dibandingkan Airin. Diam seribu bahasa, Dadang langsung dibawa mobil Satuan Khusus PPTPK Kejagung.

Departemen Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka pada perkara ini.

Tiga di antara mereka adalah pejabat di Tangerang Selatan. Selain Dadang, dua pejabat itu adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Selain Wawan yang menjabat Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Kary Rattan Herdian Koosnadi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER