Udar Sangkal Tudingan Mengarahkan Korupsi TransJakarta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 15:46 WIB
"Busway tahun 2013 semua berjalan sesuai rencana. Kita bekerja tidak ada titipan, semua berjalan sesuai RPJMD," ujar bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI itu.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta didampingi kuasa hukum mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus tersangka korupsi pengadaan proyek TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, menyangkal tudingan dirinya yang disebut telah mengarahkan anak buah untuk korupsi. Dia mengklaim seluruh proyek pengadaan telah berjalan sesuai rencana.

"Arahan itu tidak ada. Yang ada hanya umum saja. Kita bahas ada tidak kesulitannya. Arahan umum saja yang ada untuk mempercepat pembangunan itu. Tapi arahan yang bersifat kriminal tidak ada," ujar Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Udar pun meyakini, tim pengadaan telah menjalankan proyek sesuai tugas masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Busway tahun 2013 semua berjalan sesuai rencana. Kita bekerja tidak ada titipan, semua berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah," ujarnya.

Selanjutnya, kata Udar, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Daerah yang menentukan anggaran. Menurutnya, anggaran telah dibahas bersama dengan sejumlah pihak.

"Anggota dewan juga boleh mengusulkan karena mereka bersentuhan dengan masyarakat. Pemerintah Provinsi juga mengusulkan untuk pembangunan ke depan. Memang mereka dan kita bergabung," katanya menambahkan.

Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2013, Udar menegaskan anggaran telah disepakati sesuai dengan RPJMD.

"Tidak ada sama sekali yang bermain," katanya.

Kendati demikian, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Victor, menyebut Udar selaku Pengguna Anggaran telah menggunakan jabatannya untuk mengarahkan anak buah melakukan tindak pidana korupsi.

"Iya mengarahkan sebagai penanggungjawab utama," kata Victor usai sidang.

Victor melanjutkan, Udar melakukan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yang telah divonis sebelmumnya, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing sembilan dan enam tahun penjara.

Udar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agug terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014 lalu. Sehari sebelumnya atau pada 16 September silam, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER