Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan meminta maaf setelah Panitia Khusus Hak Angket DPRD memutuskan dirinya bersalah dalam pengajuan RAPBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri Februari lalu.
Padahal, jika hak menyatakan pendapat jadi dilayangkan, Ahok masih dapat kesempatan untuk meminta maaf kepada DPRD atas kesalahan yang telah ia lakukan tersebut.
Alih-alih minta maaf, Ahok justru memberi saran agar DPRD DKI segera melanjutkan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket ke hak menyatakan pendapat. Ahok berkata, jika hak menyatakan pendapat tidak dilakukan, maka DPRD akan mendapat malu karena membiarkan begitu saja hasil hak angket yang telah mereka jalankan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngapain minta maaf. Yang harus minta maaf itu yang potong-potong uang masukin Rp 40 triliun, yang membeli USB fungsi UPS itu harus minta maaf sama warga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).
"Kalau hak menyatakan pendapat itu, setelah hak angket ada hak menyatakan pendapat. Tidak ada hak menyatakan minta maaf," ujar Ahok melanjutkan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin (6/4) lalu DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan hasil kerja pansus hak angket sejak 26 Februari 2015. Pansus hak angket pun menyatakan Ahok bersalah, memiliki etika yang tidak pantas sebagai Kepala Daerah, dan meminta agar Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan pansus angket tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan untuk membawa hasil kerja pansus hak angket ke dalam Rapat Pimpinan pada minggu depan, sebelum memutuskan langkah yang diambil setelahnya.
"Saya (akan) pelajari apa yang disampaikan ketua angket Pak Ongen. Keputusannya nanti pasca Kongres PDIP, nanti kami akan kaji dahulu," ujar Prasetio, Senin lalu.
(obs)