Ada Lulung di Sidang Putusan Praperadilan Suryadharma

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 10:38 WIB
Kedatangan Lulung untuk memberikan dukungan moril terhadap putusan hakim praperadilan perkara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4), untuk memberikan dukungan moril terhadap sidang putusan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana tampak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Kedatangan Lulung ternyata untuk memberikan dukungan moril terhadap putusan hakim praperadilan perkara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Tiba di PN Jakarta Selatan pukul 9.50 WIB, kehadiran Lulung langsung diserbu oleh juru foto dan juru kamera serta awak media. Mereka pun mempertanyakan perihal maksud kedatangan Lulung.

"(Kedatangan saya untuk) memberikan dukungan moral terhadap mantan ketua umum saya, Suryadharma, dan saya yakin kebenaran ada di dirinya karena sejak lama memang kami ingin melakukan langkah-langkah hukum tetapi pada waktu itu kami masih mencari ke mana-mana," ujar politikus PPP yang berkiblat pada kubu Suryadharma dan Djan Faridz ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lulung mengaku, Suryadharma sempat bercerita mengenai perkara yang menjerat dirinya usai sidang putusan hakim Sarpin perkara Komjen Budi Gunawan ditetapkan.

"Katanya (Suryadharma) sampai hari ini beliau belum menerima surat dari KPK sebagai tersangka. Terus dia merenung, saya juga merenung, hampir menangis saya," ujar Lulung mengingat kembali.

Hakim tunggal Tatik Hadiyanti menjadwalkan pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB. Saat berita ini ditulis, hakim Tatik sedang membacakan rumusan putusan praperadilan.

Sidang praperadilan Suryadharma telah berlangsung selama tujuh hari, sejak dibuka pada Senin (30/3) lalu. Kedua belah pihak, baik Suryadharma maupun KPK, telah mengajukan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dalil mereka masing-masing di hadapan hakim.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER