Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Pertimbangannya, penetapan tersangka yang menjadi dalil materi dianggap hakim Tatik bukan kewenangan lembaga praperadilan.
"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Tatik.
Pertimbangan hakim Tatik mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif. Hakim juga berpendapat, penetapan status tersangka bukan upaya paksa, melainkan tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan atau penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat hakim Tatik didukung pendapat saksi ahli yang diajukan KPK, Yahya Harahap, yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.
Hakim juga mengesampingkan putusan praperadilan sebelumnya yang digunakan Suryadharma, yakni putusan hakim Sarpin dalam perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Suryadharma akan tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi dana ibadah haji di Kementerian Agama.
Hakim tunggal Tatik mulai membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. Tampak puluhan massa pendukung Suryadharma memenuhi ruang sidang, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(rdk)