"Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie (Haryadi Kumala), maka sudah jangan sebut-sebut nama saya," kata Suwito menirukan ucapan Swie Teng merujuk berkas acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu ( 8/4). Suwito pun membenarkan berita acara tersebut saat bersaksi untuk Swie Teng.
Lebih jauh, Swie Teng meminta Suwito untuk mengaku dirinya tak tahu-menahu ihwal penyamaran duit suap senilai Rp 4 miliar yang ditransfer dari rekening perusahaan grup Sentul City tersebut ke PT Multihouse. "Saya hanya nominee dan ditunjuk saja sebagai Direktur pengganti Suhendra," kata Suwito saat sidang. (Baca juga: Duit Suap Kasus Hutan untuk Biaya Nikah Anak Bos Sentul City)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Swie Teng dan anak buahnya mengadakan simulasi pemeriksaan. "Tanya jawab pertanyaan yang memungkinkan ditanyakan penyidik KPK," ujar Suwito. Dalam simulasi tersebut, Suwito diminta bersiap untuk pertanyaan soal biodata dan PT BPS tersebut.
Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menghalangi dan merintangi penyidikan. Swie Teng tak ingin namanya terseret dalam kasus suap pada Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar rupiah. Swie Teng juga didakwa memerintahkan pengacaranya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar. Perjanjian tersebut digunakan sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap.
PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap -perantara suap-. Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini.
Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut untuk merintangi penyidikan FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (pit)