Jakarta, CNN Indonesia -- Duit suap perusahaan Grup Sentul City, PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin sebanyak Rp 1 miliar urung disetorkan. Duit ditarik dari rekening perusahaan, PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) untuk membiayai pernikahan anak Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Daniel Otto.
"Biaya Rp 1 miliar saya siapkan untuk biaya DP (uang muka) operasional pernikahan Daniel Otto, anak Cahyadi Kumala. Kami harus buat DP untuk undangan, tempat, dan lainnya," kata Roselly Tjung alias Sherly, Manajer Keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda, perusahaan grup Sentul City, ketika bersaksi untuk bosnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4).
Sherly membenarkan duit perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bos besar. "Saya mengambil tanggal 4 Februari 2014, saya titipkan ke Yuliana (rekan perusahaan) karena saya pulang ke Banyuwangi. Tanggal 6 saya kembali ke Jakarta, diserahkan ke saya," tutur Sherly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit diambil selama empat kali, masing-masing berjumlah Rp 250 juta. Duit ditarik menggunakan rekening nomor 480.01.01.364.000 atas nama PT BPS di Bank CIMB Niaga. "Yang punya kuasa untuk menarik adalah Daniel Otto. Ada formulirnya," ujar Sherly.
Duit Rp 1 miliar tersebut merupakan serangkaian dari total duit suap Rp 5 miliar yang disamarkan. Kesaksian Sherly bersebarangan dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan duit Rp 1 miliar ditarik tunai untuk diserahkan pada perantara suap Yohan Yap.
Lebih lanjut, sisa duit suap Rp 4 miliar diperintahkan oleh Swie Teng untuk ditransfer Sherly kepada Yohan Yap. Sherly pun mencairkan dua buah cek PT BPS Nomor: AAJ 335169 senilai Rp 2,5 miliar dan Nomor: AAJ 335174 senilai Rp 1,5 miliar dengan kuasa pencairan Daniel Otto.
Duit suap digunakan untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan milik PT BJA seluas 2.754 hektare di kawasan Bogor. Suap diberikan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(rdk)