Kemenhut Disebut Instruksikan Loloskan Ruislag Hutan Bogor

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 16:27 WIB
Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin mengaku mendapatkan tekanan dari Kemenhut untuk mengubah rekomendasi area kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin mengaku telah mendapat tekanan dari Kementerian Kehutanan untuk mengubah rekomendasi jumlah luasan area kawasan hutan yang dimohonkan PT Bukit Jonggol Asri. Instruksi tersebut diberikan melalui Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bogor HM Zairin.

"Tim teknis hanya kasih rekomendasi untuk 1.668 hektar lahan. Saya pikir sudah selesai tugas kami. Ternyata kami dikomplain oleh Dirjen Planologi. Kemenhut minta saya mengeluarkan rekomen sesuai permintaan PT BJA seluas 2.754 hektar," ujar Rachmat ketika bersaksi untuk terdakwa Bos PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).
Padahal, menurut pengakuan Rachmat, sejumlah 1.000 hektar yang dimohonkan PT BJA untuk dialihfungsi tumpang tindih dengan perusahaan lain. Alasan tersebut yang melatarbelakangi tim teknis Kabupaten Bogor hanya merekomendasikan 60 persen dari total lahan yang dimilikinya. Rekomendasi awal diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2013.

"Saya pernah merekomendasikan izin eksplorasi untuk PT Semindo Resources yang mau mengeksploitasi bahan baku semen. Eksplorasi penelitian kandungan dan eksploitasi pengambilan. Luasannya sekitar 3.000 hektar. Ada pengaruhnya karena ada irisan lahan PT BJA dengan PT Semindo untuk izin eksplorasi," ucapnya dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Rachmat mengutus HM Zairin menemui Kemenhut untuk konsultasi. Menurut kesaksian Zairin pada sidang sebelumnya, dirinya bertemu dengan Bambang di Lantai 7 Gedung Manggala Wanabakti. Dalam pertemuan, turut hadir pula perantara suap sekaligus pengatur izin ruislag hutan, Yohan Yap, dan pembantu teknis PT BJA Dodi Supriyadi.

"Pulang dari konsul, Zairin cerita dimarahi sama Dirjen Planologi. 'Daerah tidak usah mengatur luasan lahan, itu milik kami'. Kalau pemilik sudah bilang seperti itu, daerah buat saja," kata Rachmat.

Di satu sisi, Dirjen Planologi menerbitkan surat yang menyebutkan kawasan yang menjadi sengketa tidak akan diberikan untuk pinjam pakai karena sudah dialokasikan kepada PT BJA sebagai tukar-menukar lahan.

"Kami diminta untuk buat rekomendasi sesuai permintaan PT BJA. Akhirnya, saya mengikuti yang pemilik tanah, Kemenhut, bukan Pemda. Karena tanah punya Perhutani," ucapnya.

Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624-Distanhut perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan huyan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Namun, selama proses hingga terbitnya rekomendasi kedua, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemberian duit suap mencapai Rp 3,5 miliar dari Swie Teng melalui perantara Yohan Yap yang ditujukan pada Rachmat Yasin. Duit diberikan selama dua kali, pada bulan Februari dan Maret 2014 kepada HM Zairin. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.

Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Rachmat Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 5,5 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER