Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Gani membocorkan lobi antara bekas Presiden Direktur PT BJA sekaligus Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dan bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin di sebuah kamar tidur. Pertemuan tersebut berlangsung 15 menit, pada Januari 2014 lalu.
"Saya tidak tahu isi pertemuannya, cuma setelah selesai, Pak Bupati dan Pak Cahayadi keluar. Pak Bupati menepuk saya, dia bilang 'Pak Hari jadi gitu yah kalau mau dilanjutkan siapkan langkah-langkah berikutnya'," ujar Hari saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Langkah tersebut yakni pembuatan master plan Kawasan Mandiri Bukit Jonggol Asri.
Padahal saat itu, perizinan tukar-menukar kawasan hutan masih tersendat. Pasalnya, surat rekomendasi atas sisa lahan yang tumpang tindih dengan dua perusahaan lain, tak kunjung diterbitkan Pemkab Bogor. Sekitar 1.000 hektare menjadi sengketa antara PT BJA, PT Indocement Tunggal Perkasa, dan PT Semindo Resources. Namun, lobi "kamar tidur" dan ucapan Rachmat Yasin memecah kebuntuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ke sana juga cuma diajak, tapi sampai sana yang ngomong sama Pak Bupati cuma Pak Cahyadi. Kita nunggu di luar. Selesai pun tidak ada yang memberitahu saya isi pertemuan itu," tutur dia mengungkapkan.
Merujuk berkas dakwaan, pertemuan dalam kamar tidur tersebut berlangsung di rumah dinas Rachmat, bilangan Cluster Hilltop Sentul City, Kabupaten Bogor. Selain Swie Teng dan Rachmat, pertemuan juga dihadiri perantara suap, FX Yohan Yap, Hari Gani, dan orang kepercayaan Swie Teng, Robin Zulkarnaen.
Dalam pertemuan tersebut Swie Teng melobi agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan oleh PT BJA dapat segera diterbitkan. Agar mulus, Rachmat meminta sejumlah duit.
Selama berkala, duit suap senilai Rp 5 miliar diberikan kepada Rachmat yang diterima melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin. Pada 29 April 2014, Rachmat menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses ruislag kawasan seluas 2.754 hektare --yang tadinya hanya direkomendasikan 1.668 hektare. Sementara itu, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement dan PT Semindo akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
(obs)