Komisi III DPR Uji Badrodin Haiti 15-17 April

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 07:55 WIB
Sebelum uji kelayakan calon Kapolri digelar, Komisi III akan meminta masukan dari KPK dan PPATK mengenai rekam jejak Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR telah memutuskan jadwal untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menyatakan hal tersebut setelah melakukan rapat pleno bersama anggota Komisi III.

"Pleno Komisi III menyepakati beberapa hal, antara lain fit and proper test calon Kapolri 15-17 April," ujar Aziz. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan Badrodin digelar, ada sejumlah kegiatan yang telah diagendakan Komisi III.

Berdasarkan agenda yang diterima CNN Indonesia, hari ini, Kamis (9/4), Komisi III akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk meminta masukan tentang Badrodin sang calon Kapolri‎.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Komisi III akan memberikan pengumuman resmi kepada publik mengenai calon Kapolri, disusul dengan kunjungan ke rumah Badrodin.

"Kunjungan ke kediaman Pak Badrodin Haiti antara tanggal 15, 16, atau 17 April. Kami harus konfirmasi dulu ke Pak Badrodin," kata Aziz.

Usai melakukan rangkaian agenda tersebut, Komisi III baru melakukan rapat pleno ‎dan uji kelayakan dengan agenda penyampaian visi-misi calon Kapolri dan sesi tanya jawab.

Di sisi lain, Komisi Hukum DPR itu tetap akan meminta masukan dari pihak lain seperti para ahli, masyarakat, sampai Komisi Kepolisian Nasional mengenai pencalonan Badrodin.

Sebelumnya, pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri sedikit terhambat karena DPR menilai surat yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo tidak menjelaskan dasar dari pencalonan Badrodin. Presiden juga dinilai tidak menyebutkan alasan jelas dari pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dalam surat itu, Jokowi hanya menyebutkan pembatalan disebabkan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK.

Namun hambatan tersebut kini hilang setelah Presiden Jokowi hadir langsung ke DPR, Senin (6/4), bersama sejumlah menterinya, termasuk Puan Maharani, untuk menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan dan pencalonan Badrodin Haiti menjadi Kapolri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER