Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disarankan untuk tidak datang memenuhi undangan DPRD jika hak menyatakan pendapat jadi digunakan oleh lembaga legislatif daerah terhadap dirinya. Prosedur pengajuan hak menyatakan pendapat yang tidak sesuai aturan menjadi dasar munculnya saran tersebut dari Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta.
"Saya sarankan Gubernur tidak usah datang (jika dipanggil pansus hak menyatakan pendapat) karena ini barang cacat. Angket sendiri tidak merekomendasi hak menyatakan pendapat," ujar Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut Bestari, dalam rapat paripurna Senin (6/4) lalu Pimpinan DPRD yang memimpin jalannya sidang tidak menjelaskan arti 'tindak lanjut' yang diminta pansus hak angket dalam laporan hasil kerjanya. Usulan pengajuan hak menyatakan pendapat pun dikatakan terpisah prosesnya dengan hak angket, karena harus diusulkan terlebih dahulu oleh minimal 20 anggota DPRD sebelum diterima atau ditolak oleh Pimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak menyatakan pendapat tidak bisa dikatakan kelanjutan hak angket. Dia (hak menyatakan pendapat) berdiri sendiri. Harus diusulkan lagi oleh minimal 20 orang dan sekurang-kurangnya 2 fraksi," kata Bestari.
Jika usul yang diajukan 20 anggota sudah terkumpul, maka Pimpinan DPRD memiliki hak untuk menerima atau menolak usulan tersebut dengan sebelumnya mengundang fraksi-fraksi di dewan untuk membicarakan hal tersebut.
Jika usul tersebut diterima, Badan Musyawarah DPRD akan segera menentukan jadwal rapat paripurna dengan agenda membahas hak menyatakan pendapat. Dalam rapat paripurna nanti, harus ada persetujuan dari 70 anggota DPRD, jika ke-106 anggota DPRD DKI Jakarta hadir nantinya.
(pit)