"Iya, mengabulkan kasasi jaksa. Hukuman jadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (9/4). Putusan tersebut dibacakan saat sidang yang digelar Rabu (8/4). Putusan tersebut lebih berat dari vonis saat banding.
Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme ini, sepakat menilai bukti tang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan kelanjutan penyidikan kasus Century menunggu proses terdakwa Budi Mulya. "Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya, Jumat (5/12).
Boediono sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Ia termasuk pejabat yang menekem pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008. (obs)