Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 15 Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 06:57 WIB
Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun bui. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun bui.

"Iya, mengabulkan kasasi jaksa. Hukuman jadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (9/4). Putusan tersebut dibacakan saat sidang yang digelar Rabu (8/4). Putusan tersebut lebih berat dari vonis saat banding.

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme ini, sepakat menilai bukti tang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan kelanjutan penyidikan kasus Century menunggu proses terdakwa Budi Mulya. "Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya, Jumat (5/12).

Boediono sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Ia termasuk pejabat yang menekem pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER