Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dua tersangka kasus tukar guling tanah di Kota Tegal pada tahun 2012. Dua tersangka yang kini tinggal menanti masa persidangan itu ialah bekas Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan saat ini tim Jackass Penuntut Umum KPK tengah menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka. "Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Priharsa Rabu (8/4).
Usai menandatangani berkas penyidikan di Gedung KPK, Ikmal mengaku khilaf atas ketidaktahuannya pada aturan. Sebagai wali kota maupun tim pengarah, Ikmal mengaku lalai terhadap aturan Menkeu Nomor 96 Tahun 2007 dan Peraturan Pemeritah Nomor 6 tahun 2006 tentang Penetapan Apprasial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, apprasial seharusnya dilakukan oleh kepala daerah, namun di Tegal kala itu malah dilakukan oleh pihak swasta. "Inilah ketidaktahuan saya dan juga tim pengarah dan tim teknis pemindah tanganan," ujar Ikmal sebelum mobil tahanan menjemputnya ke Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
KPK menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah di Kota Tegal sejak 11 April 2014. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah mereka ditaksir mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hel)