Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jero akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, meski agenda praperadilan gugatan yang diajukan Jero masih berjalan, tak berarti hal itu menghalangi proses penyidikan. Johan menegaskan pemeriksaan terhadap Jero tetap dilakukan tanpa terganggu oleh praperadilan.
"Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan," ujar Johan, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan KPK menghormati proses hukum yang dijalani para tersangka di jalur praperadilan. Meski demikian, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan.
Praperadilan, kata Johan, tidak bisa dijadikan dalil para tersangka untuk mangkir dari pemeriksaan. Bagaimanapun, setiap tersangka hanya punya kesempatan dua kali mangkir dari panggilan, itu pun harus disertai alasan atau keterangan yang menyertainya.
"Jika panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, maka langkah upaya pemanggilan panksa akan dilakukan oleh KPK," ujar Johan.
Jero sebelumnya mangkir dari pemeriksaan di KPK pada Senin (6/4). Dia beralasan tak mau menjalani pemeriksaan lantaran masih menunggu proses praperadilan. Jero ingin terlebih dulu mendapat hasil putusan dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jero ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.
(obs)