Berkas Tak Lengkap, Polisi Buka Kemungkinan Setop Perkara BG

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 15:15 WIB
Mabes Polri membuka kemungkinan untuk menghentikan kasus Budi Gunawan lantaran berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung tidak lengkap.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri membuka kemungkinan untuk menghentikan kasus Budi Gunawan lantaran berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung tidak lengkap. "Harus disimpulkan. Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kalau tidak ya dihentikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hanya berupa satu bundel fotokopi. Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dokumen yang hanya berupa fotokopi tidak berkekuatan hukum dan tidak bisa diproses.

Ketika ditanyai apakah akan meminta kelengkapan berkas kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rikwanto tidak menjawab. "Harus disimpulkan dulu," ujarnya singkat. (Baca juga: Meski Ada SP3, KPK Percaya Polisi Tangani Kasus Budi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan juga mempersoalkan kelengkapan berkas tersebut. "itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Kita lihat layak atau tidak, nanti buka-bukaan aja semua, masa penyelidikan hanya begitu."

Dia menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Hal ini senada dengan yang telah diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak kemarin.

"Ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa itu tidak ada. Bagaimana mungkin begini, kita kesulitan dong," kata Anton.

Menurutnya, itu juga menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus kembali ke Kepolisian. " Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami."

Walau demikian, dia memastikan kasus yang dilimpahkan ini akan diproses cepat dan dibuka ke masyarakat. (Baca juga: Pelimpahan BG ke Bareskrim Dianggap Tak Lengkap)

Kejaksaan Agung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri Kamis pekan lalu. Sebelumnya, kasus yang sempat menjerat Budi Gunawan ini dilimpahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan ini menyusul pencabutan status tersangka Budi Gunawan melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berharap kasus ini terus diusut oleh Kejaksaan, ternyata Jaksa Agung HM Prasetyo justru memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kembali ke Mabes Polri. (Baca juga: BW Ungkap KPK dan Kejagung Pernah Satu Suara Tersangkakan BG) (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER