Geledah Lima Lokasi Terkait UPS, Penyidik Sita Dokumen

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 09:00 WIB
Dokumen tersebut nantinya akan dipelajari untuk menentukan pemanggilan berikutnya serta kemungkinan penetapan tersangka baru.
Petugas menunjukkan uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta, Senin (2/3). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sedang menyiapkan laporan terkait pengadaan UPS atau suplai daya bebas gangguan pada APBD tahun anggaran 2014. Menurut dia, pada APBD 2014, diduga ada penggelembungan (mark-up) harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memastikan menyita beberapa dokumen saat melakukan penggeledahan di lima lokasi, terkait dugaan tindak korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, tadi malam.

Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam yakni sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

"Ini baru saja selesai," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Mohammad Ikram, Rabu (8/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikram tidak berbicara banyak soal hasil yang didapatkan dari penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam ini. Menurutnya, penyidik hanya menyita dokumen-dokumen. 

"Dokumen pastinya terkait dengan UPS," ujarnya. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait dokumen-dokumen yang disitanya.

Kelima tempat yang digeledah kemarin di antaranya adalah kantor PT Offistarindo Adhiprima, kediaman pemilik PT Offistarindo berinisial H, kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, dan kantor PT Istana Multimedia Center. Semua tempat tersebut berlokasi di Jakarta Barat. 

Hasil penggeledahan ini, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, akan dijadikan dasar pemeriksaan para tersangka. Jadwal pemeriksaan pun baru akan ditentukan setelah penggeledahan selesai. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus. 

Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, kata Rikwanto kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS. (hel/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER