Jero Wacik Enggan Diperiksa Sebelum Praperadilan Rampung

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 13:59 WIB
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam itu menyebut ketidakhadirannya atas pemanggilan KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan ketika usai memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (20/11). Jero Wacik dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sutan Bhatoegana terkait dugaan korupsi dalam penerapan APBNP di Kementerian ESDM. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jero Wacik memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jero rupanya masih enggan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama proses sidang gugatan di praperadilan masih berjalan.

Menurut penasehat hukum Jero, Sugiyono, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka melalui kuasa hukumnya, Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," ujar Sugiyono saat dikonfirmasi Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiyono mengatakan surat permohonan keterangan itu telah diserahkan kepada KPK sejak kemarin. Selain itu, perwakilan dari tim kuasa hukum Jero juga telah menjalin komunikasi dengan penyidik untuk memberikan permohonan itu sesuai prosedur.

"Kami rasa alasan tersebut dinilai patut dan wajar. Semoga KPK bisa memahami," ujar Sugiyono.

Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan KPK tetap menghargai upaya sejumlah tersangka yang saat ini mengajukan permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang mereka sandang di sidang praperadilan.

Meski demikian, Johan menegaskan praperadilan bukanlah alasan untuk menghindari panggilan maupun pemeriksaan. "Silakan praperadilan, tapip kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan," ujar Johan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER