Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan penetapan tersangka baru dari pihak perusahaan rekanan dan legislatif terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
"Ada (kemungkinan tersangka). Sementara dari dua tersangka dulu, nanti akan berkembang ke legislatif dan ke distributor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4). (Baca juga: Soal Pengadaan UPS, Bareskrim Bakal Periksa Lulung Cs)
Walau demikian, untuk menetapkan tersangka selanjutnya masih harus melihat hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. (Baca juga:
Polri Geledah Lima Tempat terkait Dugaan Korupsi UPS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dinyatakan menyusul penggeledahan di lima tempat di Jakarta Barat hari ini. Di antara lima tempat tersebut, termasuk dua kantor perusahaan rekanan dan kediaman pemilik perusahaan.
"Hasil penggeledahan akan diverifikasi, dikonfirmasi dengan keterangan saksi. Baru setelah itu ditentukan kapan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka," kata Rikwanto. Menurutnya, penggeledahan ini adalah salah satu hasil dari gelar perkara yang diadakan kemarin.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus. (Baca juga:
Dinas Pendidikan Siap Dipanggil Bareskrim Ihwal Kasus UPS)
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hel/sip)