Banding Ditolak, Bekas Wakil Rektor UI Divonis Lebih Berat

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 05:01 WIB
Pengadilan Tipikor semula memvonis Tafsir dua tahun enam bulan. Dalam sidang banding PT DKI memvonisnya lebih berat menjadi tiga tahun penjara.
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI itu malah divonis lebih berat.

"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus Tafsir Nurhamid mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan," kata Humas PT DKI M. Hatta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4).

Hatta mengatakan putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim HM Masud Halim pada Selasa (7/4) lalu. Dia tidak menjelaskan secara rinci dasar yang menjadi pertimbangan hakim menolak banding yang diajukan Tafsir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, hukuman penjara yang menjerat Tafsir bertambah enam bulan. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Sinung Hermawan menilai Tafsir telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan agar pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI dilakukan melalui PT Makara Mas.

Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.

Tafsir juga menetapkan anggaran pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi tersebut secara sepihak sebesar Rp 50 miliar. Penganggaran tersebut lantas dibagi ke dalam beberapa pos, yaitu untuk pengadaan perangkat sebesar Rp 21 miliar, pemasangan Rp 21 miliar, pambayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

Pelaksanaan proyek itu ternyata telah mendapat izin dari mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri. Namun, PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proyek tersebut sehingga proses pengadaan dan pemasangan teknologi informasi itu meleset dari perkiraan. (Baca juga: Bekas Wakil Rektor UI Divonis Bui Dua Tahun Enam Bulan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER