Saksi Ahli: KPK Tak Berhak Periksa Eks Direktur Pertamina

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 21:51 WIB
Pakar hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran menyebut Direktur Pertamina bukan masuk kategori penyelenggara negara.
ekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, usai ditahan KPK, Selasa (24/2). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa mantan Direktur Pertamina Suroso Atmomartoyo. Pasalnya, jabatan yang dipegang Suroso bukan termasuk kategori penyelenggara negara.

"KPK tidak pas menjadikan pemohon (Suroso) sebagai orang yang disangka. Legal standing KPK tidak ada," ujar Panca saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Menurut Panca, kategori penyelenggara negara sudah jelas termaktub dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal tersebut disebutkan tujuh kategori penyelenggara negara di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika menjelaskan kategori pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara, Panca berpendapat jabatan Suroso di PT Pertamina bukan termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis, meski PT Pertamina termasuk ke dalam BUMN yang berarti masih terkait dengan lembaga negara.

Pendapat Panca ini merujuk pada Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut pasal tersebut, organ BUMN hanya terdiri dari direksi, dewan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Sepengetahuan saya, pemohon adalah jajaran direktur. Kalau KPK menggunakan Pasal 11 (UU No. 30 Tahun 2002), KPK tidak lagi punya legal standing terhadap pemohon (Suroso)," ujar Panca.

Sidang praperadilan Suroso dibuka oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo pukul 09.30 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan sejumlah bukti dokumen dari Suroso yang belum dilengkapi di sidang sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bukti dokumen dari KPK.

Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER