Skandal Century, Pengacara Sarankan Budi Mulya Ajukan PK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 08:03 WIB
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari putusan di tingkat banding 12 tahun penjara.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bank Century Budi Mulya berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas keputusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap kliennya di tingkat kasasi. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dari semula 12 tahun penjara.

"Saya akan sarankan untuk PK. Putusan itu tidak dapat diterima," ujar penasehat hukum Budi, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi Kamis (9/4).

Kebijakan Budi saat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia dianggap sebagai pemicu persoalan. Kala itu dia menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan dianggap bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran disebut bank gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. (Baca juga: KPK Kaji Putusan MA terhadap Budi Mulya)

Meski demikian Luhut menganggap pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan FPJP bukanlah Budi, melainkan Bank Indonesia. Lagi pula, kata Luhut, kebijakan itu sudah "dibenarkan" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

"Kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi sebagaimana putusan MK dan Undang-undang administrasi negara," ujar Lujut.

Menurut Luhut, biaya krisis harus ditangung negara dan pada saat yang sama Bank Mutiara sudah laku dijual. "Jadi kerugian negara tidak ada sebagai perbuatan BM," ujarnya.

Budi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pada 16 Juli 2014 lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desembe 2014 memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi MA, hukuman Budi diperberat menjadi 15 tahun penjara. (Baca juga: Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 15 Tahun Bui) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER