Ahok Protes Tafsir Dirjen Keuangan Daerah soal Aturan APBD

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 15:04 WIB
Ahok menyebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri salah menafsirkan isi Pasal 314 UU tentang Pemerintah Daerah yang mengatur soal APBD.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan instruksi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Daerah Saefullah untuk menemui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek. Pe membahas Peraturan Gubernur penggunaan APBD 2014 untuk Tahun Anggaran 2015.

Instruksi diberikan oleh Ahok karena dirinya menganggap Donny—sapaan Reydonnyzar—salah menafsirkan isi dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pak Dirjen (Donny) menafsirkan pasal dan UU itu bahwa pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pagu anggaran 2014 diartikan sebagai pagu belanja, maka Ahok mengatakan akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD TA 2015 sebesar Rp 9 triliun.

"Kalau Anda menafsirkan (Pasal 314 dalam UU Pemda 2014) itu pagu belanja, berarti sebelum tanda tangan Menteri sudah ada silpa Rp 9 triliun. Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja?" kata Ahok.

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD tahun sebelumnya jika pembahasan peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan pihak eksekutif daerah.

Isi dalam Pasal 314 ayat 8 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda berbunyi, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Ahok mengatakan, dirinya telah melayangkan protes kepada Kemendagri melalui telepon pada Jumat pagi. Atas protes tersebut, Kemendagri menjamin penandatanganan APBD DKI Jakarta TA 2015 akan selesai pada Senin mendatang (13/4).

"Senin mau ditandatangani (APBD 2015) oleh Menteri Dalam Negeri. Senin (APBD 2015) sudah bisa kami ambil," kata Ahok. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER