Diperiksa 8 Jam dan Ditahan, SDA Tetap Tenang Hadapi Wartawan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 20:27 WIB
Kepada wartawan, bekas Menteri Agama itu merasa diperlakukan tidak adil. KPK dinilai Suryadharma tak berwenang menahannya.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan seusai menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama lebih dari delapan jam, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Bekas Menteri Agama itu resmi menjadi tahanan di Rutan KPK.

Roman muka bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tampak lesu. Namun dia tetap berusaha tenang dan menjawab respons awak median yang telah lama menantinya.

Dengan pembawaan yang cukup tenang, Suryadharma tetap mempertanyakan kewenangan KPK untuk menahannya, sementara kerugian negara yang disangka telah timbul akibat perbuatannya hingga kini belum juga terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya saya merasa telah diperlakukan secara tidak adil. Bagaimana bisa KPL menyimpulkan telah terjadi kerugian negara hingga Rp 1,8 triliun. Uang dari mana itu?" ujar Suryadharma.

Usai memberikan penjelasan, Suryadharma lantas bergegas masuk menuju mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke Rumah Tahanan milik Pomdam Jaya yang selama ini digunakan untuk menampung tahanan KPK. (Baca juga: Kiprah Suryadhrama Berakhir di 'Jumat Keramat' KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha penahanan dilakukan lantaran penyidik KPK menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: Suryadharma Resmi Ditahan KPK)

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER