Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun mengaku telah pasrah menghadapi jeratan hukum lembaga antirasuah. Dia tahu, KPK merupakan lembaga istimewa yang tak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, alias SP3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diperiksa hari dan ditahan hari ini, Suryadharma telah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ditolak oleh hakim.
"Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas," ujar Suryadharma.
Suryadharma kini harus menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan. Ia disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: Kiprah Suryadhrama Berakhir di 'Jumat Keramat' KPK) (sur)