Usai Ditahan, SDA Sebut Perlunya Lembaga Pengawas KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 21:01 WIB
Suryadharma Ali mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Permohonan praperadilannya ditolak sementara KPK belum menyebut jumlah kerugian negara atas kasusnya.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan seusai menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2011-2012 dan 2012-2013. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan tak tahu lagi kemana harus mencari keadilan. Penahanan dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mematahkan argumen pembelaan yang selama ini diutarakan olehnya ke publik.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun mengaku telah pasrah menghadapi jeratan hukum lembaga antirasuah. Dia tahu, KPK merupakan lembaga istimewa yang tak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, alias SP3.

Dengan adanya SP3 tersebut, Suryadharma mengatakan KPK seharusnya mengutamakan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, seharusnya ada sebuah forum yang bisa menjadi fasilitator untuk menguji kehati-hatian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lantas ketika forum seperti praperadilan beranggapan tak punya wewenang untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, saya harus mencari kemana lagi?" kata Suryadharma usai mengenakan rompi oranye tahanan di Gedung KPK, Jumat petang (10/4).

Sebelum diperiksa hari dan ditahan hari ini, Suryadharma telah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ditolak oleh hakim.

Bagaimanapun, Suryadharma merasa telah diperlakukan secara tidak adil oleh KPK. Dia tetap mempertanyakan dampak kerugian negara atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Hingga saat ini, kerugian negara itu belum terungkap.

"Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas," ujar Suryadharma.

Suryadharma kini harus menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan. Ia disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (Baca juga: Kiprah Suryadhrama Berakhir di 'Jumat Keramat' KPK) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER