Pertemuan KMP di Rumah Djan Faridz Bahas Tiga Isu Strategis

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 12 Apr 2015 16:01 WIB
Salah satu isu strategis yang dibahas Koalisi Merah Putih yaitu terkait hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Prabowo beserta pimpinan partai anggota Koalisi Merah Putih menghadiri pelantikan Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Merah Putih (KMP) kembali menggelar pertemuan, Sabtu malam (11/4). Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta Dimyati Nata Kusuma menjelaskan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Ketiga isu dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti; dan kelanjutan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Harusnya seorang Menkumham tidak berpihak pada salah satu pihak, harusnya netral ditambah lagi menteri kok tidak bisa membaca undang-undang,” kata Dimyati saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekecewaan KMP terhadap Yasonna dirasakan setelah pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy di saat kedua partai tengah menghadapi konflik internal. KMP menuding Yasonna telah melakukan intervensi kepada parpol.
 
Keputusan Yasonna diyakini menyalahi undang-undang sehingga lembaga legislatif itu merasa perlu menggulirkan hak angket. Meski demikian, rencana menggulirkan hak anget terhadap Yasonna tidak akan dikait-kaitkan dengan isu perombokan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Terkait reshuffle, KMP menolak berkomentar. "Tapi Presiden diharapkan bisa melihat dengan baik kinerja menteri. Apalagi yang melanggar undang-undang,” kata Dimyati.

Maka itu, koalisi yang digagas Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto tersebut menilai DPR perlu menjalankan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan aturan yang dilakukan Yasonna. Pasalnya, langkah Yasonna yang dianggap berpihak tersebut sangat erat kaitannya dengan kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi publik.

Hak angket untuk Yasonna sudah dibacakan pada Rapat Paripurna 7 April lalu setelah pimpinan DPR menerima usul dan tanda tangan 116 orang anggota DPR. Para pengusul hak angket itu menilai ada pelanggaran undang-undang dan intervensi pemerintah atas parpol.

Secara keseluruhan, pengusul hak angket merupakan anggota DPR yang tergabung dalam KMP. Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Pertemuan KMP Sabtu malam itu digelar tertutup, dihadiri politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho; Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham; serta Wakil Ketua Komisi II dari Gerindra Ahmad Riza Patria.

Pertemuan digelar di kediaman Ketua Umum PPP Munas Jakarta Djan Faridz di Jalan Diponegoro, Jakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER