Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan keputusan akan disetujui atau ditolaknya pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri akan diberikan paling lambat pada 20 April mendatang.
"Dapat dipastikan 20 April (Indonesia) sudah punya Kapolri baru," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 4 yakni dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat pencalonan Badrodin Haiti ke DPR pada Rabu (18/2) lalu. Surat tersebut diberikan satu hari sebelum anggota parlemen masuk ke dalam masa reses. Pada saat ini, DPR pun masih memproses pencalonan Badrodin Haiti.
Agus menekankan DPR memang memiliki waktu 20 hari untuk memproses pencalonan tersebut. Hal tersebut seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 3 yang berbunyi: "Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,".
Surat pencalonan tersebut pun baru dibacakan pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga DPR pada Senin (23/3) lalu. Namun, DPR masih belum memproses pencalonan tersebut karena masih membutuhkan penjelasan secara langsung dari Presiden Joko Widodo mengenai dasar pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
DPR, dalam hal ini Komisi III, baru memproses pencalonan Badrodin setelah Presiden Jokowi hadir ke DPR pada Senin (6/4) lalu, untuk memberikan penjelasan kepada pimpinan DPR, fraksi dan komisi mengenai pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi Kapolri.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan rencana melakukan kunjungan ke kediaman Badrodin Haiti pada Rabu (15/4) mendatang. Setelah itu, Komisi III baru akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin pada Kamis (16/4) dan melakukan rapat pleno pada Jumat (17/4).
(utd)