Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai apa yang dilakukan JK bisa menjadi acuan pejabat negara yang lain jika berkaitan dengan proses hukum.” Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Ketua Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, Senin (13/4).
Menurut dia, masih banyak orang yang enggan menjadi saksi padahal itu kewajiban. Menjadi saksi, di segala tingkat, mulai penyelidikan hingga di persidangan tak perlu ditakuti. Saksi sudah dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semendawai mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, di mana para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu.
Seperti diberitakan, Senin (13/4) pagi, Wapres JK berangkat ke Bandung, Jawa Barat. Dia menjadi saksi meringankan bagi Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan bekas Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance yang terjerat kasus dugaan korupsi. Dalam dakwaannya Yance yang menjabat Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu diduga menggelembungkan harga tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Bagi JK -sebutan akrab Jusuf Kalla- ada tiga alasan utama yang membuat dirinya berkenan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Pak JK ingin menunjukkan kasus ini bukan kerugian negara, padahal temuan kerugian negara cukup besar. Jadi harus dibuktikan," kata Jubir Jusuf Kalla Husain Abdulla, Jakarta, Senin (13/4).
Selain itu, JK juga ingin membuktikan sudah seharusnya jika staf pemerintah tidak ragu atau takut dalam mengambil tindakan selama masih sesuai aturan atau hukum yang berlaku, maka setiap kebijakan harus dieksekusi.
JK juga ingin bertanggung jawab karena dirinya juga turut berperan memerintah Yance agar pembebasan lahan PLTU dipercepat pada 2004 silam. (Baca juga: Empat Kesaksian JK untuk Bela Terdakwa Korupsi Yance)
Terkait dengan temuan kerugian negara, JK tidak setuju dikarenakan proses pembebasan lahan dan pembangunan PLTU Indramayu berlangsung cepat selama 2,5 tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat.
Berdasarkan analisis BPK, negara malahan berhasil meraup keuntungan sebesar 17 triliun karena subsidi bbm berkurang setelah pembangkit ini beroperasi. (hel)