Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersiapkan setidaknya empat poin kesaksian yang akan dijelaskan dalam persidangan bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance hari ini, Senin (13/4).
JK akan menyampaikan empat poin kesaksian itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi mark up harga tanah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batubara Sumur Adem, Indramayu.
Keempat poin pembelaan JK tersebut yaitu pembangunan PLTU telah menguntung rakyat; harga tanah bisa dibeli di atas nilai jual objek pajak (NJOP); pembelian lahan warga oleh Yance dilakukan atas dasar ganti untung, bukan ganti rugi; serta pelaksanaan perizinan pembebasan lahan telah sesuai dengan permintaa PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai kesepakatan dengan PLN, bukan ganti rugi tetapi ganti untung, dan bisa di atas NJOP karena NJOP harga rata-rata untuk pajak," kata Juru Bicara Pribadi Jusuf Kalla Husain Abdulla di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Husain, pembelaan JK tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2006 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan batubara.
Pasal 2 ayat 3 peraturan itu menyebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik secara cepat, maka semua peizinan menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh institusi atau pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.
"PLN memberi izin pembebasan lahan pada 6 Juni 2006, sedangkan izin lokasi dari Yance tanggal 6 Oktober 2006, maka hal ini sesuai Perpres soal perizinan paling lama 120 hari," kata Husain.
JK juga memuji proses pembangunan proyek yang hanya memakan waktu dua tahun mulai 12 Maret 2007 hingga 12 september 2009. Secara keseluruhan, proyek sebesar 10 ribu megawatt itu rampung dalam waktu yang relatif singkat dan cepat.
JK bertolak dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB untuk menghadiri persidangan Yance. JK yang kala itu menjadi Wakil Presiden mengakui beberapa kali memerintahkan percepatan dan bertemu Bupati Yance di Jakarta dan di Indramayu.
Yance mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada 26 Januari lalu atas dakwaan merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kerugian negara muncul karena nilai jual tanah seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi namun dijual hingga Rp 42 ribu per meter persegi. (Baca:
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Yance Rp 4,1 Miliar)
Jaksa mendakwa Yance dalam dua dakwaan yaitu primer dan sekunder. Dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sekunder, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Baca:
Jaksa Agung: Penangkapan Yance Tak Bernuansa Politis)
PLTU Batubara Sumur Adem, Indramayu, memiliki kapasitas 3x330 megawatt yang dibangun di atas lahan seluas 80 hektare. Total harga lahan yang dibebaskan sebesar Rp 42 miliar dengan total nilai kontrak hingga Rp 12 triliun. Pembangunan PLTU ini dilakukan dalam rangakaian program percepatan proyek listrik 10 ribu megawatt.
(rdk)