Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan hadir dalam persidangan terdakwa Irianto MS Syaifuddin alias Yance dalam perkara korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat. Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie bahkan telah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk menyaksikan sidang.
Ical terlihat tiba di PN Tipikor Bandung hari ini, Senin (13/4) sekitar pukul 09.22 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam, Ical didampingi Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin.
Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) bersiaga di pintu masuk dan area Gedung PN Tipikor Bandung yang dippenuhi para pendukung Yance. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap seluruh pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, JK telah bertolak menuju Bandung sejak pukul 09.00 WIB menumpang sebuah helikopter. Kehadiran JK ke PN Bandung adalah untuk menjadi saksi meringankan bagi Ketua DPD Golkar Jawa Barat tersebut.
Yance adalah kader Golkar yang juga merupakan mantan Bupati Indramayu selama dua periode yaitu tahun 2000-2010. Kesaksian JK dibutuhkan untuk meringankan Yance karena proyek pengadaan lahan untuk PLTU tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2006 saat JK menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut JK, pembebasan lahan dilakukan untuk merealisasikan program pembangunan PLTU. "Karena pemerintah minta untuk percepatan pembebasan lahan, itu salah satu yang tercepat," kata JK, Kamis lalu, 10 April.
Yance mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada 26 Januari lalu atas dakwaan merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kerugian negara muncul karena nilai jual tanah seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi namun dijual hingga Rp 42 ribu per meter persegi.
Jaksa mendakwa Yance dalam dua dakwaan yaitu primer dan sekunder. Dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sekunder, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(rdk)