Ical terlihat tiba di PN Tipikor Bandung hari ini, Senin (13/4) sekitar pukul 09.22 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam, Ical didampingi Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance adalah kader Golkar yang juga merupakan mantan Bupati Indramayu selama dua periode yaitu tahun 2000-2010. Kesaksian JK dibutuhkan untuk meringankan Yance karena proyek pengadaan lahan untuk PLTU tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2006 saat JK menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono.
Yance mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada 26 Januari lalu atas dakwaan merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kerugian negara muncul karena nilai jual tanah seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi namun dijual hingga Rp 42 ribu per meter persegi.
Jaksa mendakwa Yance dalam dua dakwaan yaitu primer dan sekunder. Dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sekunder, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rdk)