Rasa Tanggung Jawab Jusuf Kalla di Perkara Korupsi Yance

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:07 WIB
JK menggunakan pesawat kepresidenan bertolak ke Bandung untuk menjadi saksi dalam kasus perkara korupsi yang menjerat Irianto MS, bekas Bupati Indramayu.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Senin pagi, berbalut kemeja putih lengan panjang, Wakil Presiden Jusuf Kalla duduk di kursi saksi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bersedia memberikan kesaksiannya dalam pusaran perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Indramayu sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS alias Yance.

JK -begitu Wakil Presiden Indonesia itu akrab dipanggil- terbang dari ibu kota pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat kepresidenan menuju kota kembang. Ia melalui juru bicaranya Husain Abdulla mengatakan merasa bertanggung jawab atas terjeratnya Yance, sang kader beringin yang terkenal loyal. 

Bersaksinya Jusuf Kalla di persidangan tindak pidana korupsi memang membawa misi. Menurut Husain, Jusuf Kalla ingin memastikan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Sebab menurut JK, lanjut Husain,”perlu pembuktian lebih lanjut untuk menentukan ada kerugian atau tidak.” (Baca juga: Empat Kesaksian JK untuk Bela Terdakwa Korupsi Yance)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jusuf Kalla tak malu mengakui kalau ia merasa bertanggung jawab atas perkara korupsi yang menjerat Yance. Dalam dakwaannya Yance diduga menggelembungkan harga tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem 2004 silam. “Pak JK merasa bertanggung jawab lantaran ada peran dia sewaktu dulu menjadi wakil presiden juga meminta percepatan pembebasan lahan itu,” kata Husain.

Menurut sang juru bicara, JK kala itu sempat bertemu dengan Yance baik di Jakarta maupun di Indramayu soal pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Dalam setiap kesempatan, lanjut Husain, “JK tak jarang mendesak Yance soal percepatan pembebasan lahan.”

Yance mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada 26 Januari lalu atas dakwaan merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kerugian negara muncul karena nilai jual tanah seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi namun dijual hingga Rp 42 ribu per meter persegi. (Baca: Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Yance Rp 4,1 Miliar)

Jaksa mendakwa Yance dalam dua dakwaan yaitu primer dan sekunder. Dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan sekunder, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca: Jaksa Agung: Penangkapan Yance Tak Bernuansa Politis)

PLTU Batubara Sumur Adem, Indramayu, memiliki kapasitas 3x330 megawatt yang dibangun di atas lahan seluas 80 hektare. Total harga lahan yang dibebaskan sebesar Rp 42 miliar dengan total nilai kontrak hingga Rp 12 triliun. Pembangunan PLTU ini dilakukan dalam rangkaian program percepatan proyek listrik 10 ribu megawatt.

Pembelaan versi JK

Menurut Husain, pembelaan JK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2006 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan batubara. Pasal 2 ayat 3 peraturan dalam beleid itu menyebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik secara cepat, maka semua peizinan menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh institusi atau pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

"PLN memberi izin pembebasan lahan pada 6 Juni 2006, sedangkan izin lokasi dari Yance tanggal 6 Oktober 2006, maka hal ini sesuai Perpres soal perizinan paling lama 120 hari," kata Husain.

JK juga memuji proses pembangunan proyek yang hanya memakan waktu dua tahun mulai 12 Maret 2007 hingga 12 september 2009. Secara keseluruhan, proyek sebesar 10 ribu megawatt itu rampung dalam waktu yang relatif singkat dan cepat.

(sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER