Tiga Alasan JK Bersedia Jadi Saksi Perkara Korupsi Yance

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 11:11 WIB
Tiga alasan tersebut: perkara ini menurut JK tak mengalami kerugian negara, proses hukum harus bisa membuktikan kesalahan Yance, JK merasa bertanggung jawab.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan bekas Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance yang terjerat kasus dugaan korupsi. Dalam dakwaannya Yance yang menjabat Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu diduga menggelembungkan harga tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Bagi JK -sebutan akrab Jusuf Kalla- ada tiga alasan utama yang membuat dirinya berkenan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Pak JK ingin menunjukkan kasus ini bukan kerugian negara, padahal temuan kerugian negara cukup besar. Jadi harus dibuktikan," kata Jubir Jusuf Kalla Husain Abdulla, Jakarta, Senin (13/4). (Baca juga: Ada JK dan Ical dalam Sidang Terdakwa Korupsi Yance)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, JK juga ingin membuktikan sudah seharusnya jika staf pemerintah tidak ragu atau takut dalam mengambil tindakan selama masih sesuai aturan atau hukum yang berlaku, maka setiap kebijakan harus dieksekusi.


JK juga ingin bertanggung jawab karena dirinya juga turut berperan memerintah Yance agar pembebasan lahan PLTU dipercepat pada 2004 silam.

Terkait dengan temuan kerugian negara, JK tidak setuju dikarenakan proses pembebasan lahan dan pembangunan PLTU Indramayu berlangsung cepat selama 2,5 tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat. Berdasarkan analisis BPK, negara malahan berhasil meraup keuntungan sebesar 17 triliun karena subsidi bbm berkurang setelah pembangkit ini beroperasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah bertolak dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB untuk menghadiri persidangan Yance. Untuk diketahui, Yance diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Juli Isnur mendakwakan Yance ambil peran menaikkan (mark up) nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tuduhan ini mumcul akibat bukti dari harga tanah yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu meter persegi. Akibat kenaikan harga ini negara diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp4,1 miliar.

Penahanan terhadap Yance sudah dilakukan sejak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Jabar. Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung sejak 12 Desember 2014. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER