Akil Sebut Duit Suap Pilkada Tapanuli Tengah sebagai Utang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 08:34 WIB
Terpidana seumur hidup Akil Mochtar bersaksi bahwa uang Rp 1,8 miliar yang dia terima dari bupati Tapanuli Tengah bukanlah suap melainkan pembayaran utang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus terpidana suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Akil Mochtar, mengaku tak kenal dengan mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar disebut-sebut sebagai perantara suap yang menyetor duit Rp 1,8 miliar dari terdakwa bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang kepada Akil.

Duit disetorkan melalui perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Dalam slip setoran, tertulis 'angkutan batu bara'. "Saya tidak kenal Bakhtiar, yang saya tahu Bakhtiar punya utang pembelian batu bara tahun 2010 ke CV Ratu Samagat," ujar Akil saat bersaksi untuk Bonaran di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).

Namun, Akil mengaku tak punya urusan dengan perusahaan tersebut. Istrinya lah yang memegang roda kendali. "Karena saya didakwa menerima suap, saya konfirmasi ke CV, ada utang, ada cek yang tidak bisa cair, Rp 1,1 miliar dan Rp 1 miliar, total Rp 2,1 miliar. Soal bahwa ada transfer ke Ratu Samagat saya tidak tahu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil berani menjamin bahwa Bakhtiar memiliki utang kepada istrinya dan sanggup membayar sebelum 31 Oktober 2011. Akil menerangkan, hal tersebut tertuang dalam pernyataan di depan notaris. Akil menyangkal ada percakapan antara dirinya dengan Bakhtiar sebelum Bakhtiar mentransfer duit. "Tidak pernah (melakukan percakapan). Kalau ada dibuktikan saja, saya tidak pernah menghubungi. Saya baru tahu setelah ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Ia juga menyanggah tudingan pertemuan antara dirinya dengan Bakhtiar. "Saya tidak pernah ketemu, seramnya saya jemput ke hotel, bawa ke rumah Akbar Tandjung. Saya tidak kenal, ternyata dia penipu, punya utang kok," tuturnya.

Kendati demikian, jaksa lembaga antirasuah membuktikan adanya kontak Akil dengan Bakhtiar melalui rekaman telepon dan kontak telepon genggam. Penyidik juga menyita BlackBerry dan simcard Indosat.

"Saya tidak tahu, itu nomor saya atau tidak. Saya tidak pernah ditunjukkan di perkara saya," ujar Akil membela diri.

Merujuk berkas dakwaan, pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar atas perintah Bonaean mengirim duit Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri. Dalam slip setoran, tertulis “angkutan batu bara”. Bonaran juga menyetor duit melalui Pasaribu senilai Rp 900 juta untuk Akil.

Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka menang dari dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara setelah Polkada digelar tanggal 12 Maret 2011.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.

Saat proses sidang berlangsung, Akil  selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara, disebut dalam dakwaan telah menelepon Bakhtiar. Dalam telepon, Akil meminta Bonaran menghubungi dirinya. Kemudian, Bakhtiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar. Setelah itu, Akil kembali menelpon Bakhtiar dan meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran Akil meminta dituliskan 'angkutan batu bara'.

Apabila tak dipenuhi, Akil mengancam akan dilakukan Pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sah.

Pada tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sebelumnya, Akil Mochtar telah divonis menerima duit suap dari sejulah pejabat daerah dalam sengketa Pilkada. Merujuk putusan majelis hakim Tipikor, Akil terbukti menerima duit suap dari Bonaran senilai Rp 1,8 miliar melalui perusahaan istrinya. Akil pun telah dipidana seumur hidup oleh hakim. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER