Gelar Perkara Kasus BG, Pegiat Antikorupsi Tak Diundang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 18:43 WIB
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka oleh Bareskrim Polri besok dengan mengundang media, pakar hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Viktor Simanjuntak (tengah) menunjukkan uang palsu senilai Rp 16 triliun yang diamankan kepolisian. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskirm Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan akan menggelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, besok (14/4).

Gelar perkara akan dilakukan terbuka. Wartawan akan diundang untuk menyaksikan gelar perkara. Pakar hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan diundang menghadiri gelar perkara ini.

Menurut Viktor, pakar yang diundang adalah Romli Atmasasmita, Nasrullah, Chairul Huda dan Yenti Garnasih. Ia mengklaim kredibilitas para pakar ini sudah terbukti dan dijamin dapat menilai kasus ini dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Viktor menyatakan tidak akan mengundang para pegiat antikorupsi yang selama ini mendukung KPK. "Mereka jangan terlalu banyak diberi panggung, uang KPK itu mengalir ke sana semua," kata Viktor di Mabes Polri. (Baca juga: Oknum KPK akan Diperkarakan Polri atas Penetapan Tersangka BG)

Wartawan sontak terkejut dengan pernyataan dia. Ketika ditanyai kembali soal pernyataannya, dia justru mempertegas.

"Berani tidak KPK diaudit?" ujarnya dengan nada tinggi.

Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Budi Gunawan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga menerima pelimpahan kasus dari KPK yang diputuskan pengadilan tak berwenang menangani kasus tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Gara-gara kasus ini pula langkah Budi menjadi calon Kapolri terganjal. Presiden Joko Widodo akhirnya menggantikannya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Baca juga: Polri Terbebani dengan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER