Selasa Ini Bareskrim Gelar Perkara Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 07:59 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan gelar perkara turut dihadiri pakar diantaranya Romli Atmasasmita.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sekaligus calon Kapolri Budi Gunawan menerima kedatangan anggota Komisi II DPR RI, di kediamannya. Jakarta, Selasa (13/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini akan menggelar perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Besok akan kami gelar secara terbuka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak saat ditemui Senin (14/4).

Dia mengatakan, gelar perkara bebas dihadiri media dan juga mengundang berbagai pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan pakar-pakar.

Menurut Viktor, pakar yang diundang adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga mengundang Nasrullah, pakar hukum pidana Chairul Huda dan dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Yenti Garnasih.

Ia mengklaim kredibilitas para pakar ini sudah terbukti dan dijamin dapat menilai kasus ini dengan baik.

Gelar perkara ini akan dilakukan pada 15.00 WIB. Melalui proses ini, Polri akan menunjukkan kelengkapan berkas yang diterima dari Kejaksaan Agung dan perkembangan penyelidikan terhadap kasus itu.

Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Budi Gunawan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga menerima pelimpahan kasus dari KPK yang diputuskan pengadilan tak berwenang menangani kasus tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Presiden Joko Widodo kemudian menggantikannya dengan calon lain, yakni Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER