"Besok akan kami gelar secara terbuka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak saat ditemui Senin (14/4).
Dia mengatakan, gelar perkara bebas dihadiri media dan juga mengundang berbagai pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan pakar-pakar.
Menurut Viktor, pakar yang diundang adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim kredibilitas para pakar ini sudah terbukti dan dijamin dapat menilai kasus ini dengan baik.
Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Budi Gunawan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga menerima pelimpahan kasus dari KPK yang diputuskan pengadilan tak berwenang menangani kasus tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Presiden Joko Widodo kemudian menggantikannya dengan calon lain, yakni Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (utd)