KPK Belum Terima Undangan Gelar Perkara Budi Gunawan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 20:22 WIB
Undangan gelar perkara kasus dugaan kepemilikan rekening Komjen Budi Gunawan itu tak juga tiba di KPK, meski Polri menyatakan telah mengirimkannya.
Plt Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengaku belum mendapat undangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Saya belum dapat info soal itu. Belum ada undangan ke saya," ujar Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi Senin (13/4) sore.

Pernyataan Johan bertolak belakang dengan pihak kepolisian yang mengklaim telah mengundang KPK untuk duduk bersama dalam gelar perkara mengusut kasus jenderal bintang tiga itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara bersama itu rencananya akan diadakan besok sore, Selasa (14/4), di Mabes Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak, gelar perkara Budi juga akan melibatkan sejumlah pakar yang memiliki pengakuan kredibilitas di bidangnya.

Meski demikian, Viktor menyatakan tidak akan mengundang para pegiat antikorupsi yang selama ini mendukung KPK.

"Mereka jangan terlalu banyak diberi panggung, uang KPK itu mengalir ke sana semua," kata Viktor di Mabes Polri.

Budi sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Namun, Budi tak terima dan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetpan tersangka yang disandangnya.

Setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi, KPK lantas melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa itu lantas kembali melempar kasus bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu ke pihak kepolisian. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER