Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap izin usaha tambang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan di Bali dan Jakarta, Kamis pekan lalu (9/4).
Bambang tak lain merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP Adriansyah yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Adriansyah diciduk bersama seorang pengusaha tambang bernama Andrew Hidayat setelah kedapatan menerima duit yang diduga sebagai suap.
(Baca Juga: KPK Geledah Kantor Tersangka Penyuap Adriansyah)Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, putra Adriansyah itu akan dipanggil untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut. PT Mitra Maju Sukses milik Andrew diduga menyuap Adriansyah untuk mengurusi pengusahaan izin tambang di Tanah Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya Adriansyah akan ditelusuri juga apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitannya dengan pemberian izin saat Adriansyah menjadi bupati di sana," ujar Priharsa, Selasa (14/4).
(Lihat Juga: Usai Ditangkap Ruang Adriansyah Sunyi)
Priharsa mengatakan kasus yang menjerat politisi PDIP itu diduga tidak hanya berkaitan dengan urusan izin usaha pertambangan, melainkan juga usaha lainnya seputar tambang yang ditangani PT MMS.
"Perusahaan yang sama ini diduga telah menyuap lebih dari sekali," ujar Priharsa.
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.
(Baca Juga: KPK: Suap ke Adriansyah Bukan yang Pertama Kali)
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(utd)