Polisi Kembali Geledah Dua Kantor Rekanan Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 12:41 WIB
Penggeledahan ini merupakan penggeledahan kedua setelah sebelumnya penyidik Bareskrim menggeledah kantor dua perusaan tersebut pada awal bulan ini.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruangan milik bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM di lantai 5 Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4). (Dok. Humas Kemenkum HAM)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah kantor dua perusahaan rekanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program Payment Gateway.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, saat ini penggeledahan masih dilakukan. Dua perusahaan rekanan itu adalah PT Nusa Inti Graha dan PT Finet.

"PT Inti Nusa di SCBD dan PT Finet di Bidakara," kata Agus di Jakarta, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengaku belum mendapat informasi detil soal apa yang hendak dicari oleh penyidik Bareskrim dalam penggeledahan ini. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa dua kantor rekanan Kemenkum HAM  ini.

Dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny ditengarai memilih rekanan yang mengerjakan proyek tersebut saat ia menjadi wakil menteri. "Dia (Denny) perancang dan dia yang punya inisiatif untuk melibatkan dua vendor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto.

Rekening dua perusahaan rekanan ini juga ditengarai menjadi penampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. Penyidik membidiki keterlibatan dua rekanan ini dalam kasus dugaan korupsi ini. (Baca juga: Kasus Denny, Vendor Payment Gateway Dibidik Jadi Tersangka)

Sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa bekas ruangan Denny di Kemenkum HAM, Jakarta. Selama 11 jam penggeledahan, penyidik menyita 199 dokumen yang akan menjadi bahan penyidikan. (Baca juga: Selain Kemenkumham, Polisi Geledah Dua Perusahaan Kasus Denny)

Dalam kasus ini Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER