Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Perkara dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM itu masuk ke tahap penuntutan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan. "Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Priharsa Selasa (14/4).
Waryono sendiri membenarkan berkas kasusnya telah rampung. Namun, dia tak banyak berkata selain mengiyakan dan bergegas menuju mobil tahanan yang telah menanti di pelataran Gedung KPK untuk menjemputnya ke Rumah Tahanan Guntur tempat selama ini dia mendekam menanti persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca Juga: Kasus Waryono, KPK Panggil Sekjen ESDM)Selama menjabat Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM era Jero Wacik, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus tersebut, Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kecipratan duit dalam kasus korupsi di SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai US$ 200 ribu di ruang kerja Waryono. Saat itu, dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan pelatih golf Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.
Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(utd)