Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan. "Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Priharsa Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM era Jero Wacik, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan pelatih golf Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah lebih dulu masuk bui.
Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (utd)