"Menurut kami, sejak dulu putusan Komjen Budi Gunawan itu keliru. Hakim telah salah menerapkan hukum. Hakim telah salah menerapkan refinding juga terkait Pasal 77 KUHAP terkait ruang lingkup praperadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah, Selasa (14/4). (Baca juga: Bekas Dirut Pertamina Tak Terima Putusan Praperadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, KPK masih terus mengkaji putusan praperadilan Budi Gunawan dan berniat untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. "Kami sudah menyiapkan, kemudian keputusan maju atau tidaknya (PK) ada pada pimpinan kami," ujar Nur.
Seperti diketahui, pada 16 Februari lalu hakim tunggal Sarpin Rizaldy memutus mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan yang meminta penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan ini sontak menuai kontroversi dari berbagai pakar hukum di Indonesia.
Selain itu, putusan hakim Sarpin ini juga menginspirasi beberapa tersangka KPK lain untuk mengajukan praperadilan dan berharap memiliki nasib yang sama dengan Budi Gunawan.
Terhitung sejak putusan hakim Sarpin, KPK dihadapkan pada enam gugatan praperadilan. Dari keenam gugatan tersebut, dua gugatan diputuskan ditolak, satu gugatan digugurkan, satu gugatan dicabut, dan dua gugatan dalam proses persidangan.
Gugatan bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring lantaran KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara gugatan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dicabut tanpa alasan yang jelas.
Sejauh ini KPK masih harus menghadapi dua sidang praperadilan lagi, yakni gugatan praperadilan bekas Menteri ESDM Jero Wacik pada Senin (20/4) depan dan saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah pada Senin, tanggal 4 Mei 2015. (rdk)