KPK Yakin Sarpin Keliru setelah Dua Gugatan Ditolak Hakim

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 16:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi percaya diri setelah dua gugatan praperadilan para tersangka dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin Rizaldi saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi semakin yakin bahwa putusan hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah keliru. Keyakinan ini didapat hakim setelah dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut kami, sejak dulu putusan Komjen Budi Gunawan itu keliru. Hakim telah salah menerapkan hukum. Hakim telah salah menerapkan refinding juga terkait Pasal 77 KUHAP terkait ruang lingkup praperadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah, Selasa (14/4). (Baca juga: Bekas Dirut Pertamina Tak Terima Putusan Praperadilan)

Menurut Nur, kewenangan objek praperadilan telah diatur secara limitatif seperti termaktub dalam Pasal 77 KUHAP. Sementara materi permohonan Budi Gunawan dan para tersangka lain yang menggugat KPK mempersoalkan tidak sahnya penetapan tersangka dan atau proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua hal tersebut, lanjut Nur, tidak termasuk ke dalam objek praperadilan sehingga berulang kali KPK menyatakan permohonan para tersangka tersebut adalah prematur.

Sejauh ini, KPK masih terus mengkaji putusan praperadilan Budi Gunawan dan berniat untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. "Kami sudah menyiapkan, kemudian keputusan maju atau tidaknya (PK) ada pada pimpinan kami," ujar Nur. 

Upaya ini, menurut Nur, sangat penting dilakukan karena ada beberapa kewenangan KPK yang dianulir dalam putusan Budi Gunawan dan juga kewenangan praperadilan yang diperluas objeknya. KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke PN Jakarta Selatan namun upaya tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan. (Baca juga: Ragam Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Budi Gunawan)

Seperti diketahui, pada 16 Februari lalu hakim tunggal Sarpin Rizaldy memutus mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan yang meminta penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan ini sontak menuai kontroversi dari berbagai pakar hukum di Indonesia.

Selain itu, putusan hakim Sarpin ini juga menginspirasi beberapa tersangka KPK lain untuk mengajukan praperadilan dan berharap memiliki nasib yang sama dengan Budi Gunawan.

Terhitung sejak putusan hakim Sarpin, KPK dihadapkan pada enam gugatan praperadilan. Dari keenam gugatan tersebut, dua gugatan diputuskan ditolak, satu gugatan digugurkan, satu gugatan dicabut, dan dua gugatan dalam proses persidangan.

Gugatan bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring lantaran KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara gugatan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dicabut tanpa alasan yang jelas.

Sejauh ini KPK masih harus menghadapi dua sidang praperadilan lagi, yakni gugatan praperadilan bekas Menteri ESDM Jero Wacik pada Senin (20/4) depan dan saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah pada Senin, tanggal 4 Mei 2015. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER