Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap dua putusan praperadilan yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu menyurutkan banjir gugatan praperadilan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
"Semoga saja tidak ada lagi,
yah," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
KPK mengaku cukup kewalahan dengan banjirnya gugatan praperadilan pasca putusan perkara Komjen Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah dua permohonan praperadilan dari bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo diputuskan ditolak lantaran materinya tidak termasuk kompentensi praperadilan, KPK yakin tidak ada lagi yang berani mengajukan praperadilan.
Keyakinan tersebut semakin mengemuka ketika perkara yang diajukan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dicabut kemarin, Senin (13/4).
Meski belum jelas alasan pencabutan permohonan tersebut, KPK menduga pencabutan terkait dengan hasil praperadilan Suryadharma yang diputuskan ditolak pada Rabu (8/4) lalu.
"Ya, semoga saja (permohonan dicabut). Jadi, bisa fokus ke perkara," ujar Nur.
Pasca putusan praperadilan Budi Gunawan, KPK tercatat menghadapi enam permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Keenam permohonan tersebut di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmomartoyo; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah; dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sejauh ini KPK masih harus menghadapi dua sidang praperadilan lagi, yakni gugatan praperadilan Jero Wacik yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba pada Senin (20/4) depan dan gugatan praperadilan Siti Tarwiyah yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai pada Senin, tanggal 4 Mei 2015.
Sementara gugatan Sutan Bhatoegana telah digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring lantaran KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)