"Semoga saja tidak ada lagi, yah," ujar Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan tersebut semakin mengemuka ketika perkara yang diajukan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dicabut kemarin, Senin (13/4).
"Ya, semoga saja (permohonan dicabut). Jadi, bisa fokus ke perkara," ujar Nur.
Pasca putusan praperadilan Budi Gunawan, KPK tercatat menghadapi enam permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Keenam permohonan tersebut di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmomartoyo; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah; dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sejauh ini KPK masih harus menghadapi dua sidang praperadilan lagi, yakni gugatan praperadilan Jero Wacik yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba pada Senin (20/4) depan dan gugatan praperadilan Siti Tarwiyah yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai pada Senin, tanggal 4 Mei 2015.
Sementara gugatan Sutan Bhatoegana telah digugurkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring lantaran KPK telah melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (meg)