Jakarta, CNN Indonesia -- Satu persatu tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan mleawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berguguran. Sebagian permohonan mereka ditolak hakim, sebagian lagi mencabut permohonan gugatannya.
Usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tiga gugatan dari pemohon secara bergiliran, yakni bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bahtoegana, dan bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, kini tercatat ada dua nama pemohon yang mengikuti jejak Hadi Poernomo menarik gugatannya.
Dua pemohon yang menarik gugatannya adalah bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudidan seorang saksi bernama Siti Tarwiyah. Menurut Humas PN Jaksel Made Sutrisna, permintaan mereka untuk mencabut permohonan telah diterima oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini agenda gugatan yang tersisa adalah praperadilan dengan pemohon atas nama Jero Wacik," ujar Made saat dikonfirmasi Selasa (15/4).
Sidang perdana gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sedianya digelar Senin (13/4). Namun Tim Biro Hukum KPK memilih untuk meminta penundaan sidang dengan alasan ingin lebih fokus menangani proses sidang yang saat itu telah lebih dulu berjalan, yakni sidang Suroso dan Sutan.
Di sisi lain, tim penyidik KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadapa Jero Wacik pada hari yang sama. Jero, melalui kuasa hukumnya, memilih mangkir dengan dalih praperadilan. Tim Jero berharap KPK bisa menghormati upaya hukum yang mereka tempuh.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penolakan hakim PN Jaksel terhadap para penggugat belakangan ini bisa menjadi rujukan, baik bagi tersangka maupun para hakim itu sendiri. Zul berharap tidak ada lagi putusan yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Itu sesuai ketentuan undang-undang, kami harapkan demikian tidak terjadi anomali proses praperadilan," ujar Zulkarnain, Selasa malam.
Zul menyarankan para tersangka tidak mengajukan praperadilan jika keberatan dalam penetapan tersangkanya karena tidak masuk objek praperadilan. "Kalau keberatan, nanti bisa diajukan pidana pokok," ujar Zul.
Meski demikian, sebagai satu-satunya penggugat yang bertahan, Jero Wacik nampaknya masih bertahan dengan pendiriannya. Dia masih menanti sidang perdana gugatannya digelar Senin pekan depan, (20/4).
Bagaimanapun, gugurnya gugatan praperadilan sejumlah tersangka menunjukan bahwa KPK punya argumen dan alat bukti yang kuat dalam menjerat seseorang. Meskipun hal itu tidak berlaku dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang punya andil sebagai pemantik gelombang praperadilan yang kini mulai berguguran.
(rdk)